SEKILAS DOKUMENTASI KAMI 1

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN (LPIMP)

SEKILAS DOKUMENTASI KAMI 2

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN (LPIMP)

SEKILAS DOKUMENTASI KAMI 3

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN (LPIMP)

SEKILAS DOKUMENTASI KAMI 4

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN (LPIMP)

SEKILAS DOKUMENTASI KAMI 4

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN (LPIMP)

Selasa, 25 Oktober 2016

Undangan Bimtek Tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

   Undangan Bimtek Tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

   Laporan yang wajib dibuat oleh masing-masing daerah (kab/Kota) yang berkaitan dengan kinerja ada 3 yaitu LKPJ ( Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Laporan Kepala Daerah kepada DPRD berkiatan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan program. Isi laporan ini hanya mengungkapkan apa yang sudah dikerjakan tidak menggambarkan apakah sasaran pemda berhasil atau tidak.
Kemudian yang berikutnya adalah LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), Laporan ini secara teori harusnya menggambarkan kinerja suatu instansi. Yang dimaksud kinerja instansi adalah gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, namun kenyataannya lakip tidak menggambarkan capaia kinerja suatu instansi, melainkan hanya menggambarkan program/kegiatan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan sistem perancanaan yang dietarapkan tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan dalam lakip.
Yang terakhir adalah LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres No 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk lebih meningkatkan pemahaman aparatur mengenai LPPD maka kami LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN  (LPIMP)  akan melaksanakan Bimtek tentang :

   Undangan Bimtek Tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)


                ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Februari  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Februari  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Februari  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Maret  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Maret  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Maret  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Maret  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  April  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  April  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  April  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  April  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )

    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.

Jumat, 21 Oktober 2016

Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014

Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014


    Paska disahkan undang-undang desa No 06 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan taktis menyangkut penyiapan tata aturan pendukung, penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, penyusunan APBDes dan realisasinya, pengembangan dan penguatan Bumdes, serta menyusun pola pendampingan untuk masyarakat.


  1. Tata Aturan Kewenangan dan Asal usul Asli Desa
Salah satu perbedaan mendasar dalam UU Desa, yang tidak diatur dalam PP 72 Tahun 2005, adalah penegasan 2 azas dalam pengaturan desa yaitu subsidiaritas dan rekognisi. Penegasan azas tersebut membuat kedudukan dan kewenangan desa menjadi lebih luas, terutama dalam mengatur pemerintahan desa, pembangunan desa, pengembangan kelembagaan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Meskipun demikian untuk mengatur tata laksana kewenangan tersebut perlu dirumuskan peraturan-peraturan pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda) sampai dengan peraturan desa (Perdes). Peraturan tersebut mendesak untuk disusun dan disahkan untuk menghindari kerancuan tugas dan wewenang, serta menghindari adanya kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan kewenangan yang tertuang dalam UU Desa, PP 43/2014 dan PP 60/2014.
  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan RAPB Des yang Partisipatif dan sesuai ketentuan
UU No 6 Tahun 2014 mensyaratkan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan mengacu pada RPJM Desa yang penyusunannya melalui musyawarah perencanaan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat 2.
Dan tersurat lebih jelas pada Pasal 20 PP No 60 Tahun 2014. RPJM Des selanjutnya dijadikan dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keseluruhan dokumen – dokumen tersebut wajib dilandasi dengan legalitas yang tertuang dalam lembaran hukum di desa bahkan di daerah. Menurut identifikasi awal kami baru 70% desa yang sudah menyiapkan RPJM Des dan RPJM Des tersebut belum disinkronkan dengan RPJM Nasional yang baru disesuaikan BAPPENAS.
  1. Pengelolaan Dana Desa
Aparat pemerintah desa perlu dibimbing dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), penatalaksanan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa dari APBN atau APBD, mengacu pada ketentuan UU No 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyusunan anggaran dan pelaporan penggunaan anggaran tersebut harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pemerintah desa perlu didukung dengan panduan dan sistem aplikasi untuk mengelola dana desa dari perencanaan sampai dengan pelaporan.
  1. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan – Kegiatan dengan Pembiayaan Dana Desa
Pelaporan realisasi kegiatan Dana Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa ke Kabupaten selanjutnya ke Provinsi dan terakhir ke Pemerintah Republik Indonesia. Kesalahan prosedur baik administrasi maupun penyelewengan tentunya berdampak juga sesuai penjenjangannya yang diatur pada Pasal 25 ayat 1 dan 2 PP No 60 Tahun 2014, keterlambatan dan kesalahan pada jenjang di bawah akan berdampak pada kinerja pemerintahan di atasnya. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu sistem pengendalian dan pengawasan untuk meminimalisir kesalahan maupun kecurangan. Pola monitoring dan evaluasi tersebut harus mengacu pada Standar Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). SPIP ini merupakan tanggungjawab semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan. Untuk melembagakan SPIP ini perlu dibentuk lembaga pengawas atau SPI di desa.
  1. Pembentukan dan Pengembangan BUMDES
Salah satu amanat UU No 6 tahun 2014 adalah pengembangan social enterprise berbentuk Bumdes. Bumdes ini diharapkan mampu menggali dan mengembangkan potensi yang ada didesa berbasis one village one product (OVOP). Keuntungan yang didapat oleh Bumdes tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk-bentuk usaha Bumdes bisa beranekaragam contohnya pasar desa, dermaga desa, desa wisata simpan pinjam desa dan bentuk-bentuk usaha lainnya. Penguatan tata kelola Bumdes ini harus dilakukan secara sistematis mulai dari rumusan perdes, struktur organisasi dan tata kelola, studi kelayakan dan rencana bisnis, standar pelayanan minimal, rencana bisnis dan anggaran, laporan keuangan serta sistem pengendalian internal.
  1. Pola Pendampingan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah dan Masyarakat
Program-program pembangunan terdahulu yang berbasiskan pada pemberdayaan masyarakat hampir-hampir meniadakan peran pemerintah desa atau dikotomi pemerintah dengan masyarakat. Hal ini menyebabkan seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kelompok kerja atau Organisasi Masyarakat Setempat yang istilahnya berbeda – beda tergantung proyek sektoralnya. Sedangkan pada UU Desa jelas diatur bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perluasan peran pemerintah desa ini membutuhkan suatu pola terpadu. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah penyusunan database pembangunan desa yang merangkum potensi dan indikator-indikator perekonomian serta database rumah tangga miskin.

Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014


  ANGKATAN I



         PELAKSANAAN                                     TEMPAT


1. Tanggal : 08 s.d 11  Februari  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 19 s.d 22  Februari  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 25 s.d 28  Februari  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )



ANGKATAN II



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  Maret  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  Maret  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  Maret  2018    Hotel Ibis Mangga Dua - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  Maret  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )


ANGKATAN III



       PELAKSANAAN                                     TEMPAT

1. Tanggal : 03 s.d 06  April  2018    Hotel Santika Premire - Jakarta

2. Tanggal : 08 s.d 11  April  2018    Hotel Cavinton - Jogjakarta 

3. Tanggal : 13 s.d 16  April  2018    Hotel Oasis Amir - Jakarta

4. Tanggal : 22 s.d 25  April  2018    Hotel Mercure Kota - Jakarta

( Waktu Dan Tempat Dapat Di Sesuaikan Oleh Peserta Ber-group )

    Mengingat kegiatan ini sangat berkaitan dengan tugas dalam pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/sdr(i) berkenan hadir atau kiranya dapat mengutus Kepala SKPDPPKDBUD, PPK,Kabag / Kasubbag, PPTK, Bendahara SKPD, Bagian Program, dan Jajaran Staf terkait sebagai peserta pada kesempatan tersebut.


    Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan tersebut, akan dilakukan melalui biaya administrasi / kontribusi yang dibebankan kepada setiap peserta sebesar @ 4. 500.000 ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Informasi lebih jelasnya dapat menghubungi panitia Bimteknas : Sdr. DIMAS ZAINUDIN HP : 081315983800 /  TLP /FAX : 021 – 2242 4163

    Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami haturkan terima kasih.