PROFIL

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN ( LPIMP )
Lembaga Pegembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) didirikan di Jakarta   pada tanggal 27 April 2009, Lembaga ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. yang bergerak dibidang : Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Bimbingan Teknis, Seminar, Lokakarya, Simposium dan In House Training bagi Instansi Pemerintah Baik Eksekutif, Legislatif, BUMN, BUMD dan Swasta Serta didukung oleh Narasumber/Instruktur yang berkompoten dan Profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan sudah berpengalaman dibidangnya masing – masing.
  • Berbadan Hukum Akta Pendirian Lembaga Pegembangan Dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP) di kantor Notaris Zainal Abidin, SH, Tanggal 1 Mei 2009, No. Akta : 01
  • Terdaftar Di Ditjen Kesbangpol Kemendagri, SKT Nomor : 159 / D.III.3 / 2009
  • Terdaftar Di Ditjen Polpum Kemendagri – RI, SKT. Nomor : 01–00-00/048/D.IV.1/IV/2016
  • Terdaftar Di Bakesbangpol DKI Jakarta, SKT Nomor : 43 / SKT / P / X / 2015
  • Terdaftar Di Ditjen Pajak Depkeu, NPWP : 02.832.375.6 – 027.000
  • Terdaftar Di BPTSP DKI Jakarta, SK Domisili . No : 3084/5.16.1/31.71.03.1004/-1.711.53/2015
  • Terdaftar Di DPP ALPEKSI, No. Seri KTA : 030143, Dan No. Seri SERTIFIKAT : AA030143.039
Menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 dan telah di Revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas lain, dan Pihak Lain dalam Rangka Pengembangan dan Keberlanjutan Organisasi dan membantu Pemerintah Mensosialisasikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta  Menunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang mengatur dalam hal pendalaman tugas/ pengembangan kapasitas Pejabat Daerah dan staf Pemerintah Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti Tenaga Ahli yang pelaksanaannya kurang dari 4 (empat) hari atau kurang dari 30 (tiga puluh) jam pelajaran, dapat berupa Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Workshop, Loka Karya, Seminar atau sejenis lainnya dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. serta dapat bekerjasama dengan pihak penyelenggara lainya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VISI DAN MISI
Mewujudkan cita – cita luhur Bangsa dalam mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan bebangsa dan bernegara.
Meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia bagi aparat pemerintah, Baik Eksekutif Maupun Legislatif dan masyakat guna terciptanya manusia indonesia yang berkepribadian bersih, jujur, berwibawa, dan bertanggungjawab.
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengusahakan dan turut serta membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam memajukan pendidikan umum, kesejahteraan dan keamanan, demi kepentingan bangsa dan negara, dalam menuju masyarakat Adil dan Makmur.
Membantu program pemerintah dalam meningkatkan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mensosialisasikan serta mensikronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar kebijakan Pemerintah Pusat dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Daerah agar target pembangunan dapat tercapai dan kesejahteraan Bangsa Indonesia dapat terwujud serta terciptanya Good Governance di Seluruh Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar